REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku meminta uang Rp 3 miliar untuk membantu pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas. Kasus ini yang semula menjerat Akil menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1), Akil mengakui berkomunikasi dengan politisi Golkar Chairun Nisa. Ia menyebut, anggotaa DPR RI itu yang meminta bantuan untuk mengurus Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Selain sengketa Pemilukada Gunung Mas, Akil sempat ditanya mengenai sengketa Pemilukada Kota Palangka Raya. Namun, ia membantahnya. "Tidak pernah," kata dia.
Chairun Nisa sebelumnya mengaku pernah mendengar informasi adanya setoran ke Akil senilai Rp 2 miliar terkait sengketa Pemilukada Palangka Raya. Urusan itu disebut dieksekusi oleh orang DPP Partai Golkar Mahyudin dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Akil membantah informasi tersebut.
Akil mengatakan informasi yang muncul tidak benar. Ia justru baru mendengar informasi tersebut ketika persidangan berjalan. Ia menyangkal telah menerima duit untuk membantu mengurus sengketa Pemilukada Palangka Raya.
"Mungkin saya orang yang tidak bersih, mungkin. Tapi saya bukan orang yang juga menggadaikan kehormatan saya. Gak ada itu. Bohong," kata dia.