REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota KPU Kabupaten Tolikara, Papua, atas nama Mohammad Irfan Setiti dan Yoseph Wenda diperkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu (LPKP). Keduanya diperkarakan karena dianggap terlibat dan tercatat sebagai pengurus Partai Politik.
Dalam keterangan di persidangan yang digelar, Kamis (30/1), pihak pengadu mengatakan Irfan dan Yoseph telah terlibat dalam kegiatan parpol. Tak hanya itu, keduanya juga dituding turut serta menjadi tim sukses salah satu kandidat bupati/wabup saat Pemilukada Tolikara.
“Teradu Mohammad Irfan terlibat di PPRN sebagai bendahara dan di PPP sebagai wakil ketua. Sementara, teradu Yoseph Wenda terlibat di PAN sebagai bendahara,” jelas pengadu dalam sidang yang digelar siang tadi.
Para teradu menyangkal dalil aduan yang diungkapkan oleh pengadu dengan menunjukkan beberapa bukti kepada panel majelis berupa surat keterangan dari parpol yang dituduhkan tersebut.
“Nama yang tertera dalam SK kepengurusan PAN di Kab Tolikara itu Yosep Wonda, sedangkan nama saya Yoseph Wenda. Ada huruf H di belakang nama depan saya, dan Wenda bukan Wonda, dari segi alamatnya pun beda,” terang Yoseph.
Sementara, Irfan juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Politik mana pun. Dalam SK kepengurusan di PPRN, kata dia, terdapat nama Mohammad Irfan.
"Nama saya Mohammad Irfan Setiti, saya tidak pernah melepas nama marga saya. Sementara, untuk PPP, hanya terdapat nama Mohammad R. Itu jelas bukan nama saya,” katanya membantah.
Dalam sidang perdana tersebut, Pengadu juga menghadirkan saksi yang bernama Yones. Dalam kesaksiaannya, Yones mengungkapkan, kedua teradu memang terlibat sebagai pengurus Parpol seperti yang didalilkan pengadu. Namun, kesaksiaan Yones tersebut dibantah oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kab Tolikara yang juga hadir sebagai pihak Terkait.