REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Paris, Kamis, membatalkan kasus terhadap pemain bola Karim Benzema dan Franck Ribery, yang dituduh melakukan transaksi seksual dengan PSK di bawah umur, Zahia Dehar.
Pengadilan juga membatalkan dakwaan terhadap kakak ipar Ribery, tapi menjatuhkan hukuman tahanan antara tiga bulan sampai satu tahun plus ekstra tahun ekstra setahun untuk lima orang lainnya dituduh mucikari.
Sebelum pembatalan, Ribery didakwa menikmati praktik prostitusi di bawah umur, mengingat Dehar--saat transaksi dilakukan--berusia 16 atau 17 tahun.
Pengacara Bayern Munich dan pemain sayap Prancis Ribery, Carlo Alberto Brusa, mengatakan kliennya "merinding" ketika ia diberitahu berita mengenai tuduhan tersebut terhadapnya.
"Perkara ini, meskipun batal demi hukum, akan tetap meninggalkan corengan," ujarnya.
Membayar untuk mendapatkan layanan seks bukan hal ilegal di Prancis, namun prostitusi di bawah umur merupakan hal yang melanggar hukum