REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo, ditangkap di perbatasan darat Shenzhen, Cina-Hong Kong. Buron kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Deptan) itu terdeteksi pada 27 Januari 2014.
Konsul Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guang Zhou, Cina, Jamaruli Manihuruk, mengatakan batas darat itu dikenal dengan sebutan Shenzhen Bay Port atau Shenzhen Wan. Lokasi itu biasanya tempat check point mobil.
"Anggoro ditangkap di Shenzhen Bay atau Shenzhen Wan," kata dia, saat jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Pada 27 Januari, Anggoro terdeteksi melakukan perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong. Sekembalinya dari Hong Kong ke Shenzen, Jamaruli mengatakan Anggoro ditangkap. Ia mengatakan Public Secutiry Bureau (PSB) Cina yang menangkap Anggoro.
"Diserahterimakan tadi siang (Kamis) di Bandara Baiyun, Guangzhou," kata dia.
Jamaruli mengatakan penangkapan ini merupakan kerja sama dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM dengan pihak imigrasi Cina. Kemudian kerja sama juga dengan berbagai pihak, seperti Ministry of Public Security (MPS) dan PSB.