REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui status paspor tersangka korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang ditangkap di Shenzhen, China, Rabu (29/1) waktu setempat.
"Hal tersebut juga menjadi pertanyaan KPK. Sampai saat ini, kami belum dapat menjawabnya karena terkait keaslian paspor AW (Anggoro Widjojo) yang mengetahui sepenuhnya adalah otoritas China," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Selain itu, kata Bambang, KPK juga belum mengetahui sumber penghasilan Anggoro selama menjadi buronan komisi antigratifikasi itu sejak 2009.
"Nanti pada waktunya rekan-rekan sekalian akan kami beritahu. Yang jelas kami tidak menyembunyikan apapun. Karena bagi kami yang terpenting adalah penangkapan AW terlebih dahulu yang merupakan salah satu bentuk pelunasan 'hutang' KPK," katanya.
"Ada sebagian tindakan yang dilakukan oleh otoritas setempat yang belum diketahui KPK," katanya.
Sebelumnya pada 2009, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan KPK justru Anggoro melarikan diri ke luar negeri. Pelariannya tanpa sempat dicegah oleh bagian keimigrasian domestik.
Setelah beberapa kali terlacak di sejumlah negara, pada penghujung 2013 hingga awal 2014 posisi tersangka korupsi SKRT itu mulai terlokalisir hingga ditangkap oleh Kepolisian Shenzen yang dibantu oleh sejumlah instansi Indonesia.
Upaya pencarian terhadap Anggoro melibatkan berbagai pihak seperti polisi internasional atau Interpol.