Jumat 31 Jan 2014 02:46 WIB

Seorang Kakek Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung menahan seorang kakek, warga Dusun Petiran, Desa Pager Gunung, Kabupaten Temanggung, Dahri (52), karena telah menggelapkan sepeda motor.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Kamis mengatakan korban adalah Tatang Setiawan (32), warga Gemoh, Kelurahan Butuh, Temanggung.

"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU warna kuning nomor polisi AA 4299 N kini ditahan di Mapolres Temanggung," katanya

Ia mengatakan modus operandi pelaku menjualkan sepeda motor milik korban, tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban.

"Uang hasil penjualan tidak dikembalikan kepada korban, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa seizin korban selaku pemiliknya," katanya.

Ia mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000. Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tersangka Dahri mengaku semula Tatang meminta dirinya menjualkan sepeda motor miliknya. Sepeda motor tersebut, katanya, ditawarkan kepada Tarno, warga Pedurungan Semarang.

"Namun, karena saya memiliki utang pada Tarno sebanyak Rp 3.250.000, sepeda motor tersebut tidak dibelinya tetapi ditahan olehnya sampai saya mengembalikan pinjaman itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement