REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung menahan seorang kakek, warga Dusun Petiran, Desa Pager Gunung, Kabupaten Temanggung, Dahri (52), karena telah menggelapkan sepeda motor.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Kamis mengatakan korban adalah Tatang Setiawan (32), warga Gemoh, Kelurahan Butuh, Temanggung.
"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU warna kuning nomor polisi AA 4299 N kini ditahan di Mapolres Temanggung," katanya
Ia mengatakan modus operandi pelaku menjualkan sepeda motor milik korban, tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban.
"Uang hasil penjualan tidak dikembalikan kepada korban, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa seizin korban selaku pemiliknya," katanya.
Ia mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000. Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tersangka Dahri mengaku semula Tatang meminta dirinya menjualkan sepeda motor miliknya. Sepeda motor tersebut, katanya, ditawarkan kepada Tarno, warga Pedurungan Semarang.
"Namun, karena saya memiliki utang pada Tarno sebanyak Rp 3.250.000, sepeda motor tersebut tidak dibelinya tetapi ditahan olehnya sampai saya mengembalikan pinjaman itu," katanya.