REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga spesialis pencuri tas dan harta-benda lainnya milik jamaah yang tengah shalat di sejumlah masjid.
Kapolres Madiun, AKBP Rahmat Setyadi, Kamis mengatakan tersangka adalah Lilik Pupitasari (30) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
"Diduga, tersangka telah berulang kali melakukan aksinya di sejumlah masjid yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Madiun. Korbannya adalah para ibu atau mahasiswa putri yang meninggalkan tasnya untuk menjalankan salat," ujar AKBP Rahmat kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Ririn warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Ririn mengaku kehilangan tas yang berisi dompet dan barang penting lainnya saat shalat di Masjid Besar Dolopo, Kabupaten Madiun.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tangan tersangka sedang beraksi di Masjid Dolopo. Tersangka akhirnya diamankan di Polsek Dolopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura ikut shalat. Namun, saat korban lengah, ia langsung mengambil tas yang diincar dan pergi meninggalkan masjid.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hal tersebut telah ia lakukan di sekitar 10 masjid di Kota dan Kabupaten Madiun. Di antaranya di Masjid Besar Dolopo, Masjid Kampus IKIP PGRI Kota Madiun, Masjid Kampus UII Kota Madiun, dan sejumlah masjid lain di Dolopo dan Kebonsari Kabupaten Madiun.
"Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan puluhan tas, puluhan kartu identitas, sejumlah telepon genggam, dan laptop yang diduga milik para korban," kata Kapolres.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Madiun. Sedangkan, barang bukti lainnya ada yang telah digadaikan atau dijual oleh tersangka.
Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Barang hasil curiannya tersebut dijual dan digadaikan dengan kisaran harga ratusan hingga jutaan rupiah.
"Uangnya buat beli susu dan mencukupi kebutuhan hidup yang lain. Anak saya dua dan saya juga tidak punya pekerjaan. Saya menyesal telah mencuri," kata Lilik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.