REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo, sempat terdeteksi melakukan perjalanan lintas negara sebelum tertangkap. KPK sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melacak dan menangkap tersangka kasus dugaan penyuapan itu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan kronologis mengenai status Anggoro. Pada 19 Juni 2009, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anggoro.
KPK kemudian dua kali memanggil Anggoro untuk menjalani pemeriksaan pada 26 dan 29 Juni. Namun, Anggoro tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Dua kali dipanggil, kemudian DPO pada 17 Juli 2009," kata dia, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK terus melakukan pelacakan terhadap Anggoro. Pergerakan Anggoro diketahui pada 26 Juli 2008. Kemudian, menurut dia, Anggoro diketahui dalam perjalanan ke Singapura. "Setelah itu, ada lintasan lainnya di tengah-tengah itu," kata dia.
Menurut Bambang, Anggoro kemudian diketahui pada 27 Januari 2014 ketika melakukan perjalanan dari Shenzhen, Cina menuju Hong Kong. Ketika kembali dari Hong Kong, petugas setempat menangkap Anggoro tanpa perlawanan. "Kemudian dia dibawa ke Guang Zhou," ujar dia.