Jumat 31 Jan 2014 05:51 WIB

Anggoro Ditahan di Rutan Guntur Kodam Jaya

Buronan KPK Anggoro Widjojo (kanan) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Buronan KPK Anggoro Widjojo (kanan) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 Anggoro Widjojo ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Kodam Jaya.

"AW (Anggoro Widjojo) rencananya ditahan setelah pemeriksaan rampung, penahanan di Rutan Guntur," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK pada Jumat (31/1) dini hari.

Penangkapan Anggoro, buron sejak Juli 2009 tersebut dicapai lewat kerja sama KPK dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Kementerian Keamanan Masyarakat Cina, Kejaksaan Cina, Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Interpol.

Anggoro tiba di bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggunakan penerbangan sipil biasa milik Garuda Indonesia yang mendarat sekitar pukul 21.20 WIB dan tiba sekitar pukul 22.40 di gedung KPK Jakarta.

"Pada 27 Januari lalu, saudara AW diketahui melakukan perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong, kemudian ketika kembali ke Shenzhen ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Guangzhou," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara yang sama.

KPK menyangkakan pasal pemberian suap kepada bos PT Masaro Radiocom tersebut yaitu pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penangkapan Anggoro ini, KPK menilai utang untuk mencari orang tersebut sudah terpenuhi seluruhnya. "AW adalah orang terakhir yang bisa ditangkap," tambah Bambang.

Sekretaris Direkteorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ida Bagus K. Adnyana menyatakan bahwa sebelum penangkapan Anggoro, pengintaian dilakukan terus-menerus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement