REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Ketua partai Islam utama Bangladesh, Motiur Rahman Nizami, divonis hukuman mati karena penyelundupan senjata. Keputusan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerusuhan.
Ketua Partai Jamaat-e-Islami tersebut dinyatakan bersalah bersama 13 orang lainnya. Mereka terbukti menyelundupkan senjata kepada separatis di negara bagian India, Assam.
Seperti dilansir BBC, Kamis (30/1), Nizami merupakan menteri perindustrian pada 2004 ketika senjata selundupan ditemukan di pelabuhan Chittagong. Secara terpisah, dia juga menghadapi tuntutan kejahatan perang saat kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Kasusnya sedang diproses di pengadilan. Jika terbukti bersalah, dia juga bisa dihukum mati. Sejumlah anggota Partai Jamaat-e-Islami telah dinyatakan bersalah. Beberapa divonis mati karena kejahatan perang.
Para pendukung partai melakukan protes atas keputusan pengadilan. Dalam aksi tersebut, beberapa nyawa melayang.
Kubu partai mengatakan proses pengadilan bermotif politis. Kelompok hak asasi manusia mengatakan proses pengadilan tidak sesuai standar internasional.
Atas vonis tersebut, Nizami menyatakan akan melakukan banding.