REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tak sampai 24 jam, petugas Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus perusakan dua pos polisi di Kota Purwokerto.
Dua orang yang diduga melakukan aksi perusakan tersebut, ditangkap saat sedang berada di Gedung Sutedja, yang merupakan gedung kesenian di Purwokerto, Kamis (30/1) malam.
''Kedua tersangka berinisial A dan L,'' kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, Jumat (31/1). A berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar, sedangkan L berusia 20 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang melakukan perusakan adalah L. Sedangkan A hanya mengikuti A dan menunggu di motor.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor bernomor polisi R 2680 LC yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.
Selain menangkap kedua tersangka, Kapolres juga menyatakan bahwa dari kedua tersangka peugas menemukan obat semecam pil koplo sebanyak 2 strip, beberapa bungkus obat yang kosong.
Mengenai motif perusakan, kedua tersangka mengaku dua pos polisi di perempatan Tanjung dan pertigaan Sawangan Kamis (30/1) dinihari, karena ketidak-sukaan mereka terhadap petugas. ''Keduanya sering ditangkap karena kedapatan mabuk dan ikut aksi balapan liar,'' jelasnya.
Kapolres menyebutkan, saat diperiksa petugas tadi malam, kedua pelaku masih dalam kondisi tidak stabil karena masih mabuk akibat meminum pil koplo.