Jumat 31 Jan 2014 10:24 WIB

Ribuan Warga Jepang Tuntut Ganti Rugi Melelehnya Reaktor Nuklir

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Toshimitsu Motegi (helm merah) di situs nuklir Fukushima Dai-ichi, 26 Agustus 2013. Tingkat radiasi di PLTN ini mengkhawatirkan karena 18 kali lebih tinggi dari perkiraan.
Foto: Tokyo Electric Power Co via AFP
Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Toshimitsu Motegi (helm merah) di situs nuklir Fukushima Dai-ichi, 26 Agustus 2013. Tingkat radiasi di PLTN ini mengkhawatirkan karena 18 kali lebih tinggi dari perkiraan.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Sebanyak 1.415 orang mengajukan tuntutan perdata terhadap tiga perusahaan yang melakukan produksi di reaktor nuklir perusahaan Fukshima Daiichi Jepang. Warga mengatakan perusahaan itu mampu membayar kerugian akibat melelehnya reaktor pada 2011

Dalam sidang di Pengadilan Distrik Tokyo, Kamis (30/1), pengacara warga mengatakan regulasi terbaru mengatur imunitas perusahaan dari kewajiban membayar kerugian akibat kecelakaan nuklir jadi tantangan yang harus mereka hadapi.

Dalam aturan kompensasi kerusakan nuklir Jepang, hanya perusahaan operator Tokyo Electric Power Co, yang dibebani tanggungjawab atas kejadian yang dipicu akibat gempa bumi dan tsunami itu.

1.415 pelapor, termasuk 38 warga Fukushima dan 357 orang di luar Jepang, mengatakan ketiga perusahaan, Toshiba, GE dan Hitachi, gagal melakukan perbaikan yang aman atas reaktor yang telah beroperasi selama empat dekade di Fukushima.