REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Sebanyak 1.415 orang mengajukan tuntutan perdata terhadap tiga perusahaan yang melakukan produksi di reaktor nuklir perusahaan Fukshima Daiichi Jepang. Warga mengatakan perusahaan itu mampu membayar kerugian akibat melelehnya reaktor pada 2011
Dalam sidang di Pengadilan Distrik Tokyo, Kamis (30/1), pengacara warga mengatakan regulasi terbaru mengatur imunitas perusahaan dari kewajiban membayar kerugian akibat kecelakaan nuklir jadi tantangan yang harus mereka hadapi.
Dalam aturan kompensasi kerusakan nuklir Jepang, hanya perusahaan operator Tokyo Electric Power Co, yang dibebani tanggungjawab atas kejadian yang dipicu akibat gempa bumi dan tsunami itu.
1.415 pelapor, termasuk 38 warga Fukushima dan 357 orang di luar Jepang, mengatakan ketiga perusahaan, Toshiba, GE dan Hitachi, gagal melakukan perbaikan yang aman atas reaktor yang telah beroperasi selama empat dekade di Fukushima.
Mereka menuntut kompensasi 100 yen per orang dengan alasan meningkatkan kesadaran perusahaan atas masalah ini. Pengacara warga, Akihiro Shima, mengatakan, ''Ketiga perusahaan belum melakuka tanggung jawab mereka dan nama mereka bahkan belum 'disebut'.''
Shima mengungkapkan, tuntutan ini membuat perhatian tertuju pada sistem yang memproteksi industri nuklir di seluruh dunia.
Empat reaktor di Fukishima mulai beroperasi pada 1970-an. Unit 1, 3 dan 4 were dibangun GE, Toshiba dan Hitachi. Sementara unit 2 merupakan proyek gabungan GE-Toshiba. GE dan Hitachi kemudian mendirikan GE Hitachi Nuclear Energy.
Beberapa laporan hasil investigasi, termasuk satu laporan hasil sidang parlemen, secara umum menyepakati tsunami menjadi sebab utama kecelakaan. Laporan itu juga mengkritisi TEPCO yang luput memperhitungkan potensi kerusakan akibat tsunami dan kolusi antara pemegang regulasi dengan pelaku industri nuklir.