REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Sebanyak 1.415 orang mengajukan tuntutan perdata terhadap tiga perusahaan yang melakukan produksi di reaktor nuklir perusahaan Fukshima Daiichi Jepang. Warga mengatakan perusahaan itu mampu membayar kerugian akibat melelehnya reaktor pada 2011
Dalam sidang di Pengadilan Distrik Tokyo, Kamis (30/1), pengacara warga mengatakan regulasi terbaru mengatur imunitas perusahaan dari kewajiban membayar kerugian akibat kecelakaan nuklir jadi tantangan yang harus mereka hadapi.
Dalam aturan kompensasi kerusakan nuklir Jepang, hanya perusahaan operator Tokyo Electric Power Co, yang dibebani tanggungjawab atas kejadian yang dipicu akibat gempa bumi dan tsunami itu.
1.415 pelapor, termasuk 38 warga Fukushima dan 357 orang di luar Jepang, mengatakan ketiga perusahaan, Toshiba, GE dan Hitachi, gagal melakukan perbaikan yang aman atas reaktor yang telah beroperasi selama empat dekade di Fukushima.