Advertisement

In Picture: Mulai 2 Februari, Belanja dari PKL Bakal Kena Denda Rp 1 Juta

Sabtu 01 Feb 2014 19:15 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Imbauan tentang zona merah pedagang kaki lima (PKL) dipasang sebagai sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan Perda Kota Bandung no 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.

Perda yang mulai berlaku pada Ahad (2/2), memberi sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi warga yang membeli barang dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan zona merah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA