Ahad 02 Feb 2014 10:02 WIB

Jokowi Keluarkan Pergub Liburan untuk Satwa

Rep: mg42/ Red: Joko Sadewo
 Warga Jakarta dan sekitarnya menyaksikan gajah saat dimandikan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Jumat (9/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Warga Jakarta dan sekitarnya menyaksikan gajah saat dimandikan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Jumat (9/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PASAR MINGGU -- Seluruh koleksi satwa di Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan menikmati hari libur setiap Senin. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Senin (3/2) mendatang. 

Hari libur satwa di TMR setiap Senin tersebut, disampaikan humas TMR, Bambang Wahyudi. Menurutnya, ini adalah salah satu program baru yang menjadi kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ''Program hari libur satwa ini akan kita mulai pada 3 Februari 2014. Tujuannya untuk memberi perhatian lebih pada kesejahteraan satwa,'' ujar Wahyudi, Sabtu, (1/2)

 

Progam ini, kata Wahyudi, bertujuan untuk memberi perhatian utama pada tercapainya aspek konservasi. Berkaitan dengan hal tersebut, telah diterbitkan pula Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hari Libur Bagi Satwa di Taman Margasatwa Ragunan.

Lebih jauh Wahyudi menjelaskan, hal-hal yang akan menjadi perhatian dalam kesejahteraan satwa di antaranya  menyangkut pakan satwa, pengaturan libur bagi satwa, juga mengendalikan polutan suara agar tidak mengganggu satwa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement