REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisisan lalu-lintas Sektor Jakarta Selatan, Jakarta Pusat yang dibantu Polda metro Jaya terus melancarkan sosialisasi Jalan Layang Non Tol(JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
Sebab, jalan layang ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat jenis biasa. Kendaraan roda empat seperti truk, dan mobil pengangkut barang atau mobil lainnya tidak diperbolehkan melawati jalan ini. Sepeda motor, sepeda angin, becak, bus maupun bajaj tidak boleh melintasi jalan sepanjang 2,3 kilometer ini.
Namun dalam kesehariannya, banyak sekali mobil pengangkut barang dan sepeda motor melintas di Jalan yang diresmikan pada (30/12) kemarin. Layaknya Jalan umum biasa, para pengendara tesebut dengan tenang menghiraukan rambu yang melarang mereka melintasi jalan layang ini.
Melihat kondisi seperti ini, pihak Polantas terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melewati jalan ini. Salah satu hal terbaru adalah pemasangan spanduk. Spanduk bertuliskan 'sepeda motor dan truk dilarang masuk.
Spanduk itu diharapkan pihak Polantas, membuat para pengendara sadar dan tidak melintasi jalan layang non tol. Pihak Polantas pun akan terus berjaga setiap hari selama sepekan ke depan, dalam rangka sosialisasi ini.
Selain itu, pihak Polantas sedang berkoordinasi kepada Dinas Perhubungan untuk segera melengkapi rambu-rambu larangan untuk para pengendara. Saat ini hanya ada dua rambu-rambu yang menggambarakan truk dan sepeda motor dilarang melintas.
Mengingat masih kurang lengkap peraturan tersebut, maka sesekali terlihat sepeda angin, bajaj atau bis melewati JLNT ini. Mereka berdalih karena diperaturan yang terlihat hanya sepeda motor dan truk yajng dilarang melintas.
AKPB Kasubditpin Hindarsono mengatakan masih akan mensosialisasikan peraturan ini. "Kita sosialisai terus selama seminggu kedepan,", ujar Hindarsono saat ditemui di JLNT Kampung Melayu, Ahad (2/1).
Setelah sosialisasi selama sepekan, menurut Hindarsono pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar yang masih nekat melintasi JLNT ini.