Ahad 02 Feb 2014 16:36 WIB

Polisi Terus Sosialisasi JLNT Casablanca

Rep: C56/ Red: Djibril Muhammad
Polisi merazia sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Jakarta, Selasa (28/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Polisi merazia sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Jakarta, Selasa (28/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisisan lalu-lintas Sektor Jakarta Selatan, Jakarta Pusat yang dibantu Polda metro Jaya terus melancarkan sosialisasi Jalan Layang Non Tol(JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Sebab, jalan layang ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat jenis biasa. Kendaraan roda empat  seperti truk, dan mobil pengangkut barang atau mobil lainnya tidak diperbolehkan melawati jalan ini. Sepeda motor, sepeda angin, becak, bus maupun bajaj tidak boleh melintasi jalan sepanjang 2,3 kilometer ini.

Namun dalam kesehariannya, banyak sekali mobil pengangkut barang dan sepeda motor melintas di Jalan yang diresmikan pada (30/12) kemarin. Layaknya Jalan umum biasa, para pengendara tesebut dengan tenang menghiraukan rambu yang melarang mereka melintasi jalan layang ini.

Melihat kondisi seperti ini, pihak Polantas terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang melewati jalan ini. Salah satu hal terbaru adalah pemasangan spanduk. Spanduk bertuliskan 'sepeda motor dan truk dilarang masuk.