Ahad 02 Feb 2014 17:58 WIB

Menkeu Israel Tangguhkan Dana Pemukiman Tepi Barat

Pemukiman Yahudi Israel di Tepi Barat
Foto: REUTERS
Pemukiman Yahudi Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menteri Keuangan Israel Yair Lapid memutuskan akan menangguhkan transfer dana publik ke pemukiman-pemukiman Tepi Barat sambil menunggu hasil penyelidikan terhadap dugaan disalahgunakan.

Tindakan yang diumumkan Sabtu (1/2) malam itu diperkirakan tidak akan berdampak pada rencana yang kontroversial bagi perluasan pemukiman, yang Palestina anggap sebagai hambatan besar bagi perundingan perdamaian yang didukung Amerika Serikat yang dimulai kembali tahun lalu.

Keputusan Lapid itu diumumkan setelah ia diberi informasi bahwa dana-dana itu secara diam-diam ditransfer dari pemukiman-pemukiman itu ke Dewan Yesha yang mewakili para warga Israel yang tinggal di Tepi Barat.

Pemukiman-pemukiman Tepi Barat menerima kompensasi setelah pembekuan konstruksi 10 bulan sebagai bagian dan usaha-usaha perdamaian dukung AS itu. Dana-dana itu diberikan untuk keamanan dan pemeliharaan gedung-gedung sekolah dan taman kanak-kanak.

"Tetapi setelah terungkap dana-dana itu secara diam-diam disalurkan secara ilegal ke Dewan Yesha, yang menggunakan uang itu bagi kegiatan-kegiatan politik (termasuk menentang pemerintah, red), Lapid memerintahkan pemotongan segera dana-dana pada masa depan sesuai dengan ketentuan ini," kata seorang sumber di pemerintahan Israel.

"Menteri Lapid memerintahkan penyelidikan masalah itu," tambah sumber tersebut.

Menurut kelompok pemikir anti-permukiman Israel, Molad, pemerintah telah mentransfer 148 juta dolar shekel (42 juta dolar AS) ke pemukiman-pemukiman Tepi Barat sebagai kompensasi untuk menyelesaikan pajak properti bukan untuk pemukiman yang tidak dibangun. Keputusan Lapid itu dibuat saat kampanye internasional yang meningkat untuk memboikot pemukiman-pemukiman, yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

sumber : Antara/AFP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement