REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum meningkat pada 2013 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 560 kasus kejahatan rasuah yang ditangani aparat penegak hukum.
Pada semester I 2013, ada 293 kasus korupsi dan pada semester II ada 267 kasus. Koordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengatakan meningkatnya kuantitas penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja aparat penegak hukum. "Penegak hukum semakin agresif," kata dia, saat jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Ahad (2/2).
Tama mengatakan, penanganan kasus ini meningkat dari 401 kasus pada 2012. Sedangkan pada 2011 ada 436 kasus dan pada 2010 ada 448 kasus. Tama mengatakan, kasus yang dikumpulkan ini sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. "Ini dari tiga aparat penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," kata dia.
Untuk distribusi kasusnya, lanjut dia, KPK menangani 27 kasus korupsi sepanjang 2013. Kepolisian menangani 154 kasus. Sedangkan untuk Kejaksaan ada 379 kasus. Ke depan, Tama berharap, bukan hanya soal kuantitas yang meningkat, tetapi juga dari segi kualitas kasus rasuah yang ditangani.
Menjadi catatan pada 2013, Tama mengatakan, aparat kepolisian mulai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mencontohkan kasus penangkapan enam anggota DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti uang Rp 2,08 miliar.
Langkah seperti ini biasanya dilakukan oleh KPK. "OTT oleh kepolisian sudah mulai. Kita harapkan effort lebih dan KPK bisa menularkannya," kata dia.