REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan di Mesir mencabut dakwaan atas lebih dari 60 pendukung presiden yang digulingkan militer, Muhammad Mursi. Sebagian besar memiliki kaitan dengan Ikhwanul Muslimin yang ditangkap musim panas lalu karena dituduh melakukan kekerasan dalam unjuk rasa di ibukota Kairo pada Juli 2013.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi dari kekuasaan oleh militer. Mursi, yang merupakan presiden Mesir pertama lewat pemilihan umum demokratis, saat ini menghadapi beberapa dakwaan, antara lain mengatur pelarian massal dari penjara.
Majelis hakim juga membebaskan seorang juru kamera yang bekerja untuk Stasiun TV Aljazeera, Muhammad Badr. Badr sempat didakwa terlibat dalam kekerasan dan kerusuhan walau Aljazeera menolak tuduhan itu dan menegaskan dia semata-mata melaporkan unjuk rasa.
BBC melaporkan, Ahad (2/2), pemerintah sementara Mesir meningkatkan tekanan kepada media dalam upaya memberangus para pembangkang. Pekan lalu, jaksa penuntut mendakwa 20 wartawan ke pengadilanKlik pidana dengan membantu organisasi teroris. Pemerintah sudah menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris dan menangkap ribuan anggota dan beberapa pemimpinnya sejak penggulingan Mursi.