REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mengatakan pihak dia akan melakukan pemeriksaan di tiga wilayah. Wilayah itu antara lain, legalitas pengadaan, kemudian kewajiban bea masuk dan saling silang regulasi antar sektor.
Ketika mengunjungi Redaksi Harian Republika, Senin (3/2), Ali Masykur mengaku berdasarkan hasil rapat, BPK memutuskan akan melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan awal. Pemeriksaan pertama adalah menelisik pengadaan beras vietnam itu ilegal atau tidak.Kemudian pemeriksaan kedua menyangkut kewajiban membayar bea masuk atas importasi beras.
Berdasarkan pemeriksaan BPK di 2012, ditemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 97,8 miliar. ''Dalam artian kita akan menelisik apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus ini,'' tutur Ali Masykur.
Ketiga, lanjut dia, terkait regulasi dan otorisasi, dimana saat ini masih terjadi silang sengkarut alias masalah koordinasi.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengatakan rekomendasi berasal Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Kementan membantah hal tersebut. Atas dasar ini, maka ada lima komponen yang akan diperiksa, antara lain Kementerian Perdagangan kemudian Kementerian Pertanian. Selain itu juga Kementerian Keuangan menyangkut bea cukai, lalu Bulog yang mengemban fungsi stabilisasi dan terakhir pihak importir.
Lebih lanjut Ali Masykur menuturkan, terkait kasus impor beras asal Vietnam ini BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Gita Wirjawan meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai menteri perdagangan.
"BPK akan melakukan pemeriksaan dalam konteks sebagai tugas dan kewajiban selaku menteri perdagangan. Lagipula saat ini secara de facto, Gita masih menteri perdagangan," paparnya.