Senin 03 Feb 2014 19:59 WIB

BPK: Mundur, Gita Tetap Diperiksa Terkait Impor Beras

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Pengunduran diri Gita Wirjawan Sebagai Mendag
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pengunduran diri Gita Wirjawan Sebagai Mendag

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mengatakan pihak dia akan melakukan pemeriksaan di tiga wilayah. Wilayah itu antara lain, legalitas pengadaan, kemudian kewajiban bea masuk dan saling silang regulasi antar sektor.

Ketika mengunjungi Redaksi Harian Republika, Senin (3/2), Ali Masykur mengaku berdasarkan hasil rapat, BPK memutuskan akan melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan awal. Pemeriksaan pertama adalah menelisik pengadaan beras vietnam itu ilegal atau tidak.Kemudian pemeriksaan kedua menyangkut kewajiban membayar bea masuk atas importasi beras.

Berdasarkan pemeriksaan BPK di 2012, ditemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 97,8 miliar. ''Dalam artian kita akan menelisik apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus ini,'' tutur Ali Masykur.

Ketiga, lanjut dia, terkait regulasi dan otorisasi, dimana saat ini masih terjadi silang sengkarut alias masalah koordinasi.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengatakan rekomendasi  berasal Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Kementan membantah hal tersebut. Atas dasar ini, maka ada lima komponen yang akan diperiksa, antara lain Kementerian Perdagangan kemudian Kementerian Pertanian. Selain itu juga Kementerian Keuangan menyangkut bea cukai, lalu Bulog yang mengemban fungsi stabilisasi dan terakhir pihak importir.

Lebih lanjut Ali Masykur menuturkan, terkait kasus impor beras asal Vietnam ini BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Gita Wirjawan meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai menteri perdagangan.

"BPK akan melakukan pemeriksaan dalam konteks sebagai tugas dan kewajiban selaku menteri perdagangan. Lagipula saat ini secara de facto, Gita masih menteri perdagangan," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement