Senin 03 Feb 2014 22:59 WIB

Anggoro Operasi Wajah? Ini Komentar Pengacara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
 Buronan KPK Anggoro Widjojo (rompi oranye) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian keluar Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1).  (Republika/Wihdan)
Buronan KPK Anggoro Widjojo (rompi oranye) dikawal penyidik KPK dan petugas kepolisian keluar Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Anggoro Widjojo sempat menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih empat tahun tujuh bulan. Keberadaan Anggoro kembali terdeteksi pada 27 Januari lalu di Shenzhen, Cina.

Muncul dugaan Anggoro melakukan operasi plastik pada wajahnya. Namun, pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, tidak melihat adanya perbedaan signifikan pada wajah kliennya. "Kalau dibilang operasi plastik, saya juga heran. Saya lihat tidak ada yang beda dengan mukanya Pak Anggoro," kata dia, di gedung KPK, Senin (3/2).

Memang setelah Anggoro tertangkap dan dibawa ke Indonesia, Kamis (30/1), Tomson belum bertemu langsung dengan kliennya itu. Namun melihat wajah Anggoro di media, ia melihat kliennya tidak banyak berubah. "Perubahan mungkin faktor umur. Mungkin ya sudah lima tahun lebih (dari saat keluar Indonesia)," ujar dia.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun anggaran 2007 di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 19 Juni 2009. KPK kemudian dua kali memanggil Anggoro untuk menjalani pemeriksaan pada 26 Juni dan 29 Juni 2009. Namun, Anggoro tidak memenuhi panggilan itu.

Anggoro disebut sudah pergi ke luar negeri sejak pertengahan 2008. Pada 17 Juli 2009, KPK baru menetapkan Anggoro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya pada Kamis pekan lalu, Anggoro ditangkap di Cina dan dibawa pulang ke Indonesia melalui kerja sama dengan aparat setempat. KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap Anggoro.

Tomson sudah berusaha meminta izin kepada KPK untuk bisa menemui Anggoro yang mendekam di rumah tahanan, Senin ini. Namun, ia mengatakan, penyidik masih belum memperbolehkan tanpa memberikan keterangan yang jelas. Tomson sebenarnya sudah memberikan kuasa hukum asli kepada penyidik. "Besok (Selasa, 4/2) kita akan kembali lagi ke sini (KPK) untuk memastikan kejelasan apakah diberikan izin untuk menjenguk," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement