REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap peredaran narkotika jenis baru berupa tablet mengandung zat berbahaya menyerupai ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi fairan, Selasa (4/2), mengatakan barang bukti diamankan dari tersangka berinisial NH (41) pada 25 Januari 2014 di Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta, berupa lima butir tablet warna merah muda berlogo hati. "Awalnya kami sempat mengira itu narkotika jenis ekstasi,"kata dia.
Menurut Andi, pihaknya meminta Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan jenis atau kandungan tablet tersebut. Hasilnya tablet itu memiliki kandungan metilon, ketamin, dan cafein.
"Kesimpulannya tablet warna merah itu negatif atau tidak mengandung narkotika atau psikotropika sehingga dalam kasus ini kami tidak bisa menerapkan UU Nomor 35 tentang Narkotika," katanya.
Meski belum masuk dalam UU Narkotika. Sesuai uji labfor, narkotika jenis baru itu memiliki dampak tiga kali lipat dari jenis narkotika yang sudah ada.
"Kami selanjutnya mendapatkan masukan dari Mabes Polri, apabila menemukan kasus demikian, agar menggunakan UU Kesehatan, karena zat jenis itu belum ada regulasinya," katanya. Karena telah melanggar UU tentang kesehatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.