Selasa 04 Feb 2014 14:13 WIB

BKMT Segera Surati Polri Desak Peraturan Jilbab Diterbitkan

Rep: Ani Nursalikhah/ Red: Joko Sadewo
Jilbab (ilustrasi)
Foto: ROL
Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tutty Alawiyah mendesak agar Kapolri Jenderal Sutarman segera mengesahkan peraturan mengenai pemakaian jilbab bagi Polwan. "Supaya jangan sampai diperlambat bagi Polwan kebebasannya untuk menjalankan aturan agamanya dan panggilan hatinya," ujar Tutty, Selasa (4/2). 

Dia mengaku akan segera mengirim surat kepada Kapolri terkait hal tersebut. Sebenarnya Tutty akan menyampaikan surat kepada Kapolri akhir tahun lalu. Namun, terkendala jadwal kegiatannya di luar negeri. "Jangan sampai Polwan merasa tertekan karena itu perlu adanya kebijakan dari atas untuk segera membuat peraturan," katanya. 

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan (BPP) Majelis Ulama Indonesia ini menginginkan peraturan tersebut berlaku serempak atau nasional sehingga tidak ada lagi kebingungan. Penerapan peraturan penggunaan jilbab juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang menjamin hak asasi manusia.