Selasa 04 Feb 2014 14:52 WIB

MUI: Ormas Muslimah Siap Biayai Jilbab Polwan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
Jilbab (ilustrasi)
Foto: ROL
Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih terkatung-katungnya kejelasan izin jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) membuat ormas Muslimah beraksi. Melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka menyatakan siap membiayai jilbab yang dibutuhkan polwan.

Ditemui di Kantor MUI, Wakil Sekjen MUI Welya Safitri menuturkan 35 ormas Muslimah sudah meminta MUI untuk segera mendesak Kapolri Jendral Polisi Sutarman untuk mengeluarkan izin resmi jilbab Polwan. Mereka menyatakan siap biayai jilbab Polwan jika kendala yang dihadapi adalah dana walau mereka juga yakin, Polwan mampu membiayai diri sendiri.

Selain ormas, Welya mengatakan sudah banyak juga aduan dan laporan masyarakat yang isinya serupa dengan aspirasi ormas Muslimah. ''Jika mau, ini bisa dipercepat dengan membuat aturan internal. Berlama-lama hanya akan menggelisahkan hati para Polwan yang sudah ingin berjilbab dan membuat polemik berkepanjangan,'' katanya di Jakarta, Selasa (4/2).

Istilah menunggu aturan dan anggaran, dinilai Welya terlalu normatif. Ia memandang Polisi yang mengayomi masyarakat akan semakin elok jika juga mengayomi hak Muslimah yang ada di dalamnya. Polwan berjilbab yang bertugas di lapangan akan membuat mereka lebih terjaga.

''Yang penting ada aturannya yang mengizinkan dulu,'' ungkap Welya. Teknis kesamaan seragam bisa diatur dengan mengumpulkan para Polwan yang ingin berjilbab dan mensosialisasikan agar mereka menggunakan jilbab yang seragam, mencontoh jilbab Polwan Aceh misalnya.

Polri bisa menggandeng banyak pihak untuk sosialisasi itu, baik MUI, ormas Muslimah, tokoh Muslimah, atau bahkan komunitas Muslimah berjilbab seperti Hijabers Community.

Mempertimbangkan pandangan masyarakat yang belum melihat keseriusan Kapolri mengizinkan Polwan berjilbab, pekan ini MUI akan menyurati Kapolri terkait kejelasan jilbab Polwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement