Selasa 04 Feb 2014 15:19 WIB

Larangan Ekspor Mineral, Rizal Minta Pemerintah Tegas

Rep: Elba Damhuri/ Red: Nidia Zuraya
Rizal Ramli
Foto: Republika
Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak setiap upaya baik berupa lobi maupun tekanan elite untuk enunda pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kadin menganggap ancaman perusahaan besar yang akan menutup operasinya di Indonesia jika dipaksa membangun smelter adalah bluffing (gertak sambal) belaka.

“Ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melobi dan menekan pemerintah, agar pelaksanaan UU Minerba ditunda lagi,” kata Ketua Umum Rizal Ramli dalam penjelasan persnya, Selasa (4/2).

UU Minerba, kata Rizal, yang antara lain mengharuskan pembangunan smelter (pemurnian) itu sangat bermanfaat. Smelter akan member nilai tambah dan keuntungan jangka panjang bagi Indonesia. Selain itu, juga membuka lapangan kerja baru yang cukup signifikan.

Menurut Rizal, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberlakuannya, apalagi UU sudah memberi jangka waktu selama empat tahun sejak diundangkan. Kewajiban membangun smelter mutlak berlaku bagi perusahaan tambang besar, seperti Freeport, Newmont, dan lainnya. Bagi perusahaan tambang kecil dan menengah, mendapat pengecualian.

UU No 4/2009 tentang Minerba berlaku efektif pada 12 Januari 2014. UU tersebut mengharuskan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Artinya, mereka tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah lagi seperti selama puluhan tahun ini.

Sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan. Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Tapi hingga kini, smelter belum juga berdiri.

Desakan Kadin itu disampaikan sehubungan pemerintah sebagai eksekutor regulasi justru terlihat gamang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji UU Minerba tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement