Selasa 04 Feb 2014 17:22 WIB

Kemenhub Belum Terima Surat Merpati Airlines

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.
Foto: kampungtki.com
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, belum ada kejelasan penghentian operasi sementara dari Maskapai Merpati Nusantara Airlines. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima surat penghentian operasi dari perusahaan pelat merah itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti mengatakan, surat yang berisi informasi penghentian rute dari Merpati rencananya hari ini akan diberikan. ''Belum jelas rute mana saja yang dihentikan,'' kata dia kepada ROL, Selasa (4/2).

Menurut Herry, pihaknya sudah rapat dengan direksi Merpati terkait penghentian rute. Namun, penghentian rute baru sebatas pembicaraan saja, belum ada ''hitam di atas putih''.

Dia menerangkan, pihak Merpati saat bertemu dengan pihaknya hanya berbicara mengenai penghentian rute tertentu. ''Tidak semua rute atau benar-benar stop operasi, namun jelasnya setelah jadi suratnya saja,'' jelas dia.

Herry meminta, Merpati tetap menunaikan kewajibannya terhadap pelanggan. Apabila nantinya Merpati berhenti operasi lebih lama dari aturan, maka bisa dicabut izin rutenya. Wewenang terbesar, kata dia, berada di tangan Kementerian badan usaha milik negara (BUMN).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement