Selasa 04 Feb 2014 18:07 WIB

Nekat Palsukan Surat Nikah Berujung Penjara

Red: Citra Listya Rini
Penjara (Ilustrasi)
Foto: Daily Times
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis Donny Kurniawan warga Perumahan Pondok Raden Patah, Sayung, Kabupaten Demak, delapan bulan penjara gara-gara memalsukan surat nikah.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sukadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/2). Menurut hakim, terdakwa terbukti memalsukan data-data dalam akta perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kota Semarang.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata Sukadi.

Pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 263 KUHP. Perkara tersebut bermula ketika terdakwa menikahi Sri Darwati, warga Semarang Barat, pada 4 Juli 2012.

Saat menikahi Sri, terdakwa mengaku masih perjaka. Padahal, terdakwa saat itu masih memiliki seorang istri yang bernama Reni Adutyaningsih, warga Sidodadi, Kabupaten Tegal.

Saat menikah lagi, terdakwa telah memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan bermaterai. Dalam putusannya, hakim juga membatalkan pernikahan kedua terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Donny menyatakan menerima.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 107)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement