Selasa 04 Feb 2014 20:15 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembiusan Penyuka Sesama Jenis

Lesbian dan homo. (ilustrasi)
Foto: www.insan-awam.blogspot.com
Lesbian dan homo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tebet berhasil menangkap pelaku pembiusan spesialis lelaki penyuka sesama jenis (homo) setelah berhasil dipancing oleh korbannya.

"Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil dipancing oleh korbannya. Pelaku yang berinisial S, 44, warga Cipayung, Jakarta Timur ditangkap setelah korban melakukan aksinya," kata Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma di Jakarta, Selasa (4/2).

Menurut dia, kelompok ini memang biasa melakukan aksinya dengan modus membius para korban saat bertamu. Pelaku biasa beraksi dengan berpura-pura mencari pasangan sejenis. "Penangkapan pelaku dilakukan setelah ponsel milik pelaku aktif dan dipancing oleh anggota yang mendapatkan laporan untuk dilakukan pertemuan. Petugas kepolisian kemudian berpura-pura menjadi rekan korban," kata dia.

Biasanya, lanjutnya, mereka mencari korbannya melalui situs jejaring sosial untuk komunitas sesama jenis lalu berkenalan. Ia mengutarakan pelaku dilaporkan oleh korban berinisial MC, 24, setelah korban kehilangan tiga ponsel dan sebuah tablet.

Dari pengakuan korban, dirinya berkenalan melalui jejaring sosial beberapa bulan lalu. Kemudian, pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu di kos-kosan milik korban dan pelaku kemudian berpura-pura membeli minuman serta langsung mencampurkannya dengan obat bius.

"Lalu pelaku kembali membawa minuman ke kos yang langsung diminum oleh korban. Setelah itu, pelaku dan korban mulai berhubungan intim," ungkapnya.

Usai berhubungan, ia menjelaskan, karena mengantuk setelah meminum obat bius yang dicampurkan ke minumannya. Pelaku mulai beraksi dengan mencuri barang-barang korban dan langsung melarikan diri. Selain mengambil ponsel dan tablet, pelaku juga menggasak dua cincin emas seberat tiga gram.

"Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan seperti ini sejak tahun 2005. Dia tidak sendiri, tetapi bertiga. Dua orang rekan lainnya merupakan otak dari kejahatan ini yang sekarang sedang kami kembangkan," ujarnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan anacaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sementara, petugas masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement