Selasa 04 Feb 2014 21:28 WIB

Gita Wirjawan Bela Diri Soal Fitnah Beras Impor Vietnam

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Citra Listya Rini
Gita Wirjawan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gita Wirjawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil uji laboratorium telah dilakukan Sucofindo sebagai surveyor independen yang melakukan verifikasi beras impor asal Vietnam. Hasilnya menunjukan beras impor yang beredar di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, ternyata berjenis premium, bukan medium seperti yang dilansir banyak media.

Ini berarti realisasi impor beras sudah dilakukan sesuai Surat Perintah Impor (SPI). Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan hasil laboratorium Sucofindo itu akan membongkar fitnah yang ditujukan pada dirinya.

''Hasil lab Sucofindo membongkar fitnah yang ditujukan kepada saya,'' kata Gita dalam siaran persnya yang diterima Republika, di Jakarta, Selasa (4/2).

Gita melanjutkan uji laboratorium sudah dilakukan Surveyor Sucofindo dan dua laboratorium Kemendag di Ciracas, ditambah pengujian independen oleh para ahli dari kalangan akademisi. Mereka memeriksa lima indikator beras jenis premium sesuai dengan kriteria SNI (Standard Nasional Indonesia) Nomor 61282008.

Diungkapkan Gita, standar beras premium versi SNI, dibandingkan dengan hasil uji yang sudah dilakukan terhadap beras impor asal Vietnam yang dilaporkan pedagang Cipinang. Hasilnya adalah, d. Derajat sosoh beras 100 persen, hasil pengujian 100 persen.

Kadar air maksimal 14 persen, hasil pengujian 13,2 persen. Butir kepala minimal 95 persen, hasil pengujian 97,15 persen, Butir patah maksimal lima persen, hasil pengujian 2,29 persen dan Butir menir maksimal 0 persen, hasil pengujian 0,46 persen

''Itu kira-kira lima indikator paling utama (beras premium), jadi satu-satunya yang berbeda sedikit dari standar adalah butir menir. Itu diduga terjadi karena mungkin sudah lama disimpan. Intinya hasil riset ini adalah beras premium bukan beras medium," ungkap  Gita.

Gita menegaskan pembuktian bahwa beras yang beredar adalah jenis premium sudah sesuai dengan dokumen SPI. ''Berarti memang tidak ada pelanggaran di dalam importasi beras ini,'' terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement