REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan denda maksimal bagi pelanggar bus Transjakarta mulai kendur lagi. Saat ini, jalur khusus bagi bus rapid transit tersebut masih kerap dilintasi pengendara lain.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera membuat memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Perjanjian itu akan berisi tentang kewenangan Dishub membantu polisi menindak pelanggar jalur bus Transjakarta.
"Dishub kan tidak boleh menilang. Kita lagi mau bikin MoU, jadi Dishub bisa mengambil STNK dan SIM mereka untuk dibawa ke kantor polantas. Jadi tetap polisi yang nilang," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Selasa (4/2).
Ahok menyebut, selama ini Dishub hanya seperti "macan ompong". Sebab, meski melihat banyak orang melanggar lalu lintas, tetapi tidak bisa menindak. Sementara, polisi lalu lintas juga kekurangan personel untuk mengawasi setiap jalur bus Transjakarta.
Karenanya, kata Ahok, perlu ada MoU yang mengatur agar Dishub memiliki kewenangan menindak pelanggar lalu lintas tersebut. Apabila MoU ini sudah disepakati, dia yakin jumlah penerobos jalur busway akan menurun drastis.
"Secepatnya kita akan buat MoU ini. Sekarang masih dibolehkan lewat karena banjir," ujarnya.