REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil bank syariah yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah tinggi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga rasio agar tak menyentuh angka diatas lima persen.
Pengamat ekonomi syariah, Agustianto, mengatakan, Rabu (5/2), sebenarnya pemanggilan itu adalah hal yang biasa. Dimana OJK sebagai pengawas berusaha melakukan tindakan mitigasi resiko.
Ia juga menyampaikan hingga kini perbankan syariah tak mengalami masalah serius. Kalaupun ada peningkatan angka rasio pembiayaan bermasalah (NPF), hal itu karena ada perlambatan.
Perlambatan yang ia maksud adalah kemandekan pertumbuhan perbankan syariah dari 40 persen menjadi saat ini hanya 31 persen. Namun, hal ini bukan masalah serius dimana pertumbuhan 31 persen sudah termasuk hal yang luar biasa. Apalagi tahun ini, perbankan syariah mendapat berkah luar biasa dari tabungan haji.
Dana melimpah itu bisa digunakan untuk ekspansi pembiayaan.Ketika terjadi ekspansi maka ia yakin NPF bisa turun. Namun ia mengingatkan perbankan syariah tetap harus menjaga asas kehati-hatian. Dimana perbankan syariah harus mencegah terjadinya pembiayaan beresiko.
Selama ini, ujar dia, perbankan syariah lebih fokus kepada pembiayaan sektor riil yang terbilang memiliki resiko lebih rendah. Dibandingkan sektor finansial yang memiliki resiko besar.