Rabu 05 Feb 2014 15:04 WIB

Kadin Tolak Bea Keluar Barang Tambang

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menolak besaran bea keluar (BK) antara 20-60 persen yang diberlakukan pada 2014-2017. Pasalnya, hal tersebut dinilai memberatkan, merugikan, dan irasional.

Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin Didie W Soewondho mengatakan, dengan dikeluarkannya PerMenkeu no 6 tahun 2014 tentang BK, maka kesempatan ekspor produk pengolahan yang telah diatur dalam PP no 1 tahun 2014 dan PerMen ESDM no 1 tahun 2014 tidak dapat dijalankan karena sejumlah alasan. Pertama, penetapan besaran BK sebesar 20-60 persen sangat memberatkan dan merugikan pelaku usaha. Kedua, besaran BK melebihi profit margin perusahaan dengan berbagai beban formal dan nonformal.

''Sangat disayangkan menurut hemat kami penetapan besaran  bea keluar tersebut, tidak memperhatikan struktur biaya dalam proses pengolahan sehingga mengakibatkan operasi tambang berhenti total,'' ujar dia.

Menurut Didie, pemerintah dalam penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) no 6 tahun 2014 tidak memerhatikan azas-azas, kejelasan tujuan, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan. ''Seperti yang diatur dalam UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006,'' kata dia, Rabu (5/2).