REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada artis Dewi Murya Agung (Dewi Persik).
"Baru saja diputus pukul 14.00 WIB, dan putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan," kata salah satu pejabat MA yang tidak mau disebut namanya di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut dia, Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan. "Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut.
Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan). Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan pidana dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.