REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Dinas Perdagangan Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan sidak ke pasar-pasar menemukan kosmetik dan jamu palsu yang membahayakan konsumen, Rabu (5/2).
"Kami melakukan sidak ke Pasar Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Di sana kami menemukan enam jenis kosmetik palsu, dan 36 botol jamu yang sudah dilarang beredar oleh Badan POM," kata Kasi Promosi dan Penyaluran, Dinas Perdagangan Jembrana, Putu Gede Mahaputra.
Menurutnya, sidak ke pasar tersebut dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran kosmetik palsu dan jamu berbahaya. Selain kosmetik dan jamu, petugas juga menemukan, masih banyak pedagang yang menjual makanan maupun minuman kadaluarsa.
Ketut Suarniti, salah seorang pedagang mengatakan, dirinya mendapat jamu merek Pronojiwo tersebut, dari sales yang sering datang. "Setiap datang ia pasti menawarkan jamu merek itu. Saya tidak tahu, kalau dilarang untuk dijual," katanya.
Ia juga mengaku, tidak tahu jamu yang dijualnya berbahaya bagi konsumen, karena selama ini belum ada yang protes. Setelah tahu jenis kosmetik palsu dan merk jamu yang dilarang, ia berjanji untuk tidak menjualnya lagi.