REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli ketahanan pangan Khudori, mengatakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tidak ada pasal yang melindungi petani kecil dari persaingan dengan korporasi.
Hal ini diungkapkan Khudori saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Pangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2).
Dia juga mengatakan kedaulatan pangan yang menjadi roh UU Pangan juga terancam sulit untuk dilaksanakan karena sebagian besar hanya mengatur operasionalisasi ketahanan pangan dengan tiga elemen utama yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan komsumsi pangan.
Selain itu, ia melanjutkan, tak ada pasal yang mengatur akses dan kontrol sumber daya produksi penting (tanah, air, benih, teknologi).