Rabu 05 Feb 2014 18:16 WIB

'Ada Apa di Balik Pembebasan Corby?'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: A.Syalaby Ichsan
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam memberantas tindak pidana narkotika di negara ini. Hal tersebut dibuktikan dengan dikabulkannya dokumen pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, oleh pemerintah.

“Saya kira, pemerintah kita ini semakin tidak berkomitmen dengan program pemberantasan kejahatan narkotika,” ujar politikus dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding, kepada RoL, Rabu (5/2).

Ia menuturkan, langkah pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby patut dipertanyakan. Pasalnya, tindak kriminal perempuan asal negeri kanguru itu jelas-jelas masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Komisi III DPR, kata Sarif, sudah beberapa kali meminta pemerintah agar jangan pernah memberikan keringanan terhadap para pelaku tindak kejahatan berat seperti Corby.

“Tapi seruan kami tidak digubris. Wajar bila kemudian kita bertanya-tanya, ada apa ini?” tuturnya. Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby disebut akan dibebaskan dengan bersyarat dari Lapas Kerobokan, Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Jakarta, siang tadi.“Warga binaan yang sedang diproses di TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan) dan yang tidak selesai di TPP, tinggal dilakukan telaah. Insya-Allah selama tiga hari ini akan diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu,” kata Amir.

Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama 20 tahun sejak putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2006 karena dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 2004.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 pada sehingga mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement