REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Perdagangan baru yang akan disahkan nanti seperti hanya sekedar memenuhi komitmen perjanjian perdagangan internasional, dan tidak membela keberadaan pasar-pasar tradisional.
"Pasar tradisional semakin terpinggirkan dengan adanya pasar retail modern," kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdul Mansuri, Rabu (5/2).
Mansuri mengatakan, pasar retail modern telah memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup pedagang kecil di pasar tradisional. Mereka tidak mampu bersaing dengan pasar retail modern. Harga yang ditawarkan memang murah sehingga menggeser keberadaan pasar tradisional.
DPR RI salah mengira apabila meyakini RUU Perdagangan yang baru bisa melindungi kepentingan nasional, terutama dari praktik liberalisasi. Proses pembahasan juga berkesan terburu-buru. "Seolah tidak mendengar aspirasi dari forum masyarakat," kata Mansuri.
RUU Perdagangan harus ditunda pengesahannya. Komitmen kebijakan juga perlu diubah karena merugikan perekonomian bangsa. Harusnya berpihak pada bangsa sendiri, bukan asing.