REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Para korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) perlu direhabilitasi untuk memulihkan perilaku mereka. Hal ini diungkapkan staf rehabilitasi korban napza Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Napza Kementerian Sosial Mayda Wardiyanti di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (5/2).
"Rehabilitasi sosial itu juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi mereka pada masyarakat, membuat mereka mandiri, dan mengarahkan mereka untuk mengubah perilakunya," katanya.
Pada "International NGO Summit on the Prevention of Drug and Substance Abuse", ia mengatakan hal itu penting karena penyalahgunaan narkoba tidak hanya berkaitan dengan masalah hukum, tetapi juga perilaku.
Menurut dia, dalam rehabilitasi sosial itu ada empat pilar yang dijunjung untuk menanggulangi masalah narkoba, yakni pencegahan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tindak lanjut dari rehabilitasi, dan kelembagaan.
"Tindak lanjut dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan dari para korban napza setelah direhabilitasi. Bagi yang sudah mengikuti program rehabilitasi tetapi masih belum diterima oleh keluaga, kami memfasilitasi mereka dengan 'workshop' dan pelatihan kewirausahaan," katanya.
Ia mengatakan bagi yang sudah pulih dan bisa menjalankan usahanya, akan diberikan modal Rp10 juta per orang orang agar bisa mengembangkan usahanya. Pada 2013, pihaknya memberikan modal itu kepada 150 orang.
Upaya untuk menanggulangi napza itu, kata dia, memang membutuhkan kerja sama dari banyak pihak. Upaya melalui rehabilitasi saja memang belum cukup, jika ingin memberantas narkoba.
"Oleh karena itu, kami juga membutuhkan banyak pemangku kepentingan untuk menanggulangi masalah napza. Hal itu penting karena penanggulangan dan pencegahan napza membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak," katanya.