Kamis 06 Feb 2014 08:31 WIB

Warga Dilarang Dekati Gunung Anak Krakatau

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Warga, nelayan, dan wisatawan, tetap berlaku larangan mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK), Kamis (6/2). Gunung berapi di perairan Selat Sunda tersebut masih berstatus waspada.

Kepala Pos Pemantau Gunung Berapi GAK Desa Hargo Pancuran, Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Andi Suardi, mengatakan kondisi kegempaan GAK masih fluktuatif. "Status masih waspada, warga dilarang mendekat radius dua kilometer," katanya.

Status GAK waspada sudah berlangsung tiga tahun lalu. Belum ada penurunan status, meski kegempaan GAK menurun. Warga dan nelayan tidak diperbolehkan mendekat, hal sama juga berlaku bagi wisatawan lokal dan asing, karena bau material dari GAK dinilai berbahaya untuk kesehatan.

Menurut catatan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, pengunjung GAK setiap harinya bisa mencapai seratus orang. Rata-rata, pengunjung berasal dari manca negara. "Tapi, mereka datang melalui Anyer, Banten. Kalau dari Lampung jarang," kata Supar, petugas BKSDA.

Petugas BKSDA terus melakukan penjagaan GAK di sebuah pos keamanan. Menurut petugas, kondisi GAK belum diperbolehkan mendekat apalagi menginjakkan kaki di lereng gunung berapi yang pernah meletus pada tahun 1883 silam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement