Kamis 06 Feb 2014 13:48 WIB

Panin Syariah Targetkan Dana Haji Rp 1,5 Triliun

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji
Foto: jurnalhaji.com
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Panin Syariah Tbk, Rabu (5/2) luncurkan produk tabungan haji dan umrah. Produk ini merupakan salah satu layanan bagi nasabah yang ingin merencanakan ibadah haji dan umrah.

Direktur Utama, Deny Hendrawati, mengatakan sejak awal Januari 2014, Panin Bank Syariah (PBS), ditunjuk sebagai Kementerian Agama sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Ke depan target pengelolaan dana haji dan umrah adalah antara empat hingga lima ribu nasabah.

Dengan nominal, ujar dia, mencapai Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun. Bank Panin Syariah (BPS), juga mengembangkan layanan e banking. ''Untuk E-Banking, karena kami masuk BUKU II, modal sudah di atas Rp 1 triliun mau tidak mau kami harus kembangkan e-banking,'' tuturnya kemarin.

Layanan ini terintegrasi dengan sistem komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama. Sehingga nasabah yang jumlah tabungan telah memenuhi porsi minimum secara pasti menjadi calon Jemaah Haji. Meski jemaah tersebut masih dalam daftar tunggu data SISKOHAT.

Ia menambahkan penunjukkan Bank Panin Syariah sebagai BPIH, maka perseroan harus meningkatkan dan memperluas pelayanan. Berdasarkan aturan terakhir dari BI, diharapkan sebagian besar jaringan induk, Bank Panin bisa digunakan BPS. Sehingga terdapat lebih dari 500 jaringan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement