Kamis 06 Feb 2014 14:29 WIB

Suriah Lewati Batas Waktu Penyerahan Senjata Kimia

Rep: Alicia Saqina./ Red: Citra Listya Rini
Dugaan penggunaan senjata kimia di Suriah
Foto: Guardian
Dugaan penggunaan senjata kimia di Suriah

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Suriah pada Rabu (5/2) telah melewatkan tenggat waktu untuk menyerahkan seluruh material beracun dan semua senjata kimia mereka. Pengawas senjata dunia menetapkan keputusan beberapa minggu sebelum jadwal dan mengatakan tanggal 30 Juni nanti merupakan batas akhir penyerahannya. 

Pada saat yang bersamaan aktivis dari oposisi menyatakan, angkatan udara Suriah menyerang kota terbesar negara itu, yakni Aleppo. Kota Aleppo dihujani bom barel, sehingga banyak warga yang mengungsi ke beberapa wilayah, seperti ke perbatasan-perbatasan.

Ketika itu Turki berpaling dengan menyatakan, beberapa kamp pengungsi di negaranya telah penuh. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada bulan Oktober antara Rusia dengan Amerika Serikat (AS), Suriah menyetujui untuk menyerahkan seluruh persediaan senjata kimia mereka pada tanggal 5 Februari 2014.

Kesepakatan itu pun menyebutkan, bahwa diturunkannya perbantuan untuk mencegah serangan rudal AS terhadap pemerintahan Presiden Suriah Bashar al-Assad. Sebelumnya pada Selasa (4/2) Rusia menyatakan sekutunya Damaskus akan mengirimkan segera lebih banyak bahan kimia.

Namun, para diplomat Barat mengatakan, tak melihat adanya indikasi pengiriman senjata yang tertunda. Suriah memang berjanji akan mengajukan jadwal penyerahan senjata kimia mereka ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW). Namun belum menginformasikan, kapan tepatnya hal itu direalisasi. 

Dikutip dari Reuters, Rabu (5/2), Juru Bicara OPCW, Michael Luhan mengatakan, bahwa tidak ada pengiriman senjata sejak tanggal 27 Januari kemarin. Ia menjelaskan, bahkan batas akhir tenggat waktu yang diberikan pun sudah terlewat. ''Ini adalah status quo, hingga kami mencapai rencana,'' ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement