Kamis 06 Feb 2014 16:04 WIB

KPPU Segera Putuskan Kasus Kartel Bawang Putih

 Pekerja menyusun bawang putih impor saat bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati,Jakarta,Senin (10/12).    (Republika/Prayogi)
Pekerja menyusun bawang putih impor saat bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati,Jakarta,Senin (10/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengambil keputusan terkait dugaan kartel bawang yang beberapa waktu lalu menyebabkan tingginya harga komoditas tersebut di dalam negeri.

"Para terlapor dan investigator sudah menyerahkan kesimpulan terkait perkara tersebut meskipun ada juga yang minta waktu tambahan," kata Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja, seusai sidang di Jakarta, Rabu.

Kamser mengatakan, keputusan KPPU tersebut diharapkan bisa segera dikeluarkan pada Maret 2014 setelah pihaknya mempelajari kesimpulan yang sudah diserahkan oleh para terlapor tersebut."Keputusan diharapkan paling lambat pada Maret 2014," ujar Kamser.

Kamser menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, KPPU juga mendatangkan beberapa ahli untuk memberikan masukan yang jelas dikarenakan semua pihak memiliki pemahaman sendiri-sendiri terkait dengan dugaan praktik kartel tersebut.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisi KPPU, Sarkawi Rauf, mengatakan bahwa terkait dengan substansi pemeriksaan para terlapor, pihaknya belum bisa memberikan informasi karena adanya kode etik.

"Terkait dengan substansi pemeriksaan, dikarenakan kasus masih proses maka dari sisi kode etik tidak bisa saya kemukakan. Namun, majelis sudah memiliki banyak data terkait kisruh impor bawang putih tersebut," kata Sarkawi.

Sarkawi mengatakan, terkait dengan hasil putusan KPPU nanti, jika memang terbukti melakukan pelanggaran maka para pihak terlapor akan dikenakan denda maksimal Rp25 miliar, sementara jika ada indikasi tindak pidana maka akan direkomendasikan pada pihak kepolisian atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Beberapa pihak terlapor yang diduga terkait dengan praktik kartel importasi bawang putih antara lain adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, PT Dakai Impact, PT Dwi Tunggal Buana, termasuk juga Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement