Kamis 06 Feb 2014 16:22 WIB

LP Kerobokan Belum Terima Surat Pembebasan Corby

Rep: Ahmad Baraas/ Red: A.Syalaby Ichsan
Schapelle Leigh Corby
Foto: Reuters/Bagus Othman
Schapelle Leigh Corby

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hingga Kamis (6/2) siang, terpidana kasus penyelundupan 4 kilogram kokain, Schapelle Leigh Corby, masih mendekam di ruang Wijaya Kusuma, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar.

Terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Corby, LP Denpasar belum menerima surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan.

"Belum, belum ada surat keputusan pembebasan itu. Saya belum menerima surat apa pun," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Bali, Sudar Agus, Kamis (6/2).

Sudar mengaku, tidak ada surat apa pun dari Kemenkum HAM terkait pembebasan bersyarat Corby. Karenanya, dia belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan pembebasan wanita asal Australia itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement