REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hingga Kamis (6/2) siang, terpidana kasus penyelundupan 4 kilogram kokain, Schapelle Leigh Corby, masih mendekam di ruang Wijaya Kusuma, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Denpasar.
Terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diterima Corby, LP Denpasar belum menerima surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Belum, belum ada surat keputusan pembebasan itu. Saya belum menerima surat apa pun," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Bali, Sudar Agus, Kamis (6/2).
Sudar mengaku, tidak ada surat apa pun dari Kemenkum HAM terkait pembebasan bersyarat Corby. Karenanya, dia belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan pembebasan wanita asal Australia itu.