Kamis 06 Feb 2014 16:40 WIB

Pemerintah Tidak Gegabah Terbitkan Gubernur SK Jatim

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim Pemerintah tidak gegabah dalam menerbitkan surat keputusan (SK) pelantikan pasangan Soekarwo–Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, dalam penerbitan SK tersebut, pihaknya menunggu adanya keberatan dan penyelesaiannya hukum. Setelah ada kepastian siapa yang dimenangkan MK, Pemerintah baru memprosesnya.

"Lagipula, untuk sengketa Pemilukada Jatim ini, semua proses hukum sudah dilaksanakan, semua sesuai prosedur. Pemerintah pun tidak gegeabah dalam menerbitkan SK," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Kamis (5/2).

Pihaknya tetap akan melantik pasangan Soekarwo–Saifullah Yusuf sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur pada Rabu (12/2) mendatang. Sedangkan, terkait keberatan yang diajukan Khofifah, tidak akan berpengaruh pada jalannya pelantikan itu.

Gamawan menambahkan, pihaknya menghargai semua pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Khofifah. Dia juga meminta, mereka bisa menghormati proses tersebut. Kalau setelah pelantikan, ada keputusan hukum baru, maka itu bisa dipertimbangkan ke depannya.

"Lihat saja nanti, bagaimana putusan baru tersebut. Tapi pelantikan tetap harus berjalan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja, Romulo Silaen meminta Mendagri tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf karena dinilai cacat hukum.

Permintaan itu berdasarkan pernyataan dari mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang mengaku memenangkan Khofifah-Herman dalam sidang sengketa Pemilukada Jatim.

Namun, Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, Akil tidak berhak mengeluarkan pernyataan tersebut karena dia tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement