Jumat 07 Feb 2014 03:41 WIB

Sejak Menjabat Ketua, Akil Mochtar Sangat Berkuasa di MK

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
Akil Mochtar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), politisi Golkar Akil Mochtar adalah orang yang sangat berkuasa di MK, terutama dalam hal menanggani perkara sengketa Pilkada.

Demikian diungkapkan Panitera MK, Kasianur Sidauruk yang dihadiri sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dengan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalaudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2).

"Pak Akil cukup dominan menangani perkara sengketa Pilkada yang masuk. Ada tiga panel yakni satu, dua dan tiga hakim yang memeriksa semua perkara yang masuk di MK," ujar Kasianur yang mengungkapkan Akil dalam hal ini masuk dalam panel satu.

Memang, tidak ada perbedaan beban pengurusan perkara yang ditangani panel hakim dari satu hingga tiga. Apakah menyangkut perkara sengketa pilkada atau gugatan lainnya.

"Hanya setelah beliau jadi ketua, volumenya bertambah karena panel satu mulai sidang dari pagi sampai malam," terang Kasianur yang mengaku tidak merasakan keanehan kerja panjang Akil di panel hakim satu yang bekerja dari pagi hingga malam.

Menurut Kasianur, penyelesaian sengketa pilkada oleh panel hakim satu yang terdiri selain Akil, dibantu hakim Maria Farida dan Anwar Usman, menjadi cepat selesai. Tak jarang, Akil mempersilakan jika ada perkara sengketa pilkada dimasukkan ke panel satu.

"Karena panel satu bersidang dari pagi sampai malam sehingga perkaranya cepat selesai. Karena perkara sudah selesai, Pak Akil mengatakan jika ada perkara yang masuk silakan saja," ungkapnya, yang menambahkan Akil kerap menangani perkara sengketa pilkada di wilayah Kalimantan.

Kasianur juga mengatakan semua penanganan perkara tersebut dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di MK dan tidak ada yang dilanggar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement