REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Golkar Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rusliansyah mengakui pernah dimintai tolong oleh terdakwa Bupati Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih untuk mempertahankan kemenangannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebelumnya Pak Hambit ada bicara. Dia bilang kalaupun proses pilkada ini sampai ke MK, Pak Akil kan politikus Golkar, coba bantulah saya. Karena beliau katakan kita semua tahu putusan MK sebagai wakil tuhan," ujar Rusliansyah ketika bersaksi dalam kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dengan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2).
Atas permintaan Hambit tersebut, lanjut Rusliansyah, maka Pak Hambit proaktif menghubungi Chairun Nisa yang merupakan Korwil Golkar di Kalimantan. ''Pak Hambit duluan hubungi saya. Karena yang berkepentingan kan beliau,'' jawab Rusliansyah saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Kusumastuti.
"Pak Hambit bepikir begitu karena Pak Akil itu mantan politisi Golkar," terang Rusliansyah saat Jaksa menanyakan alasan mengapa Hambit menghubunginya, padahal, Hambit maju menjadi Bupati Kabupaten Gunung Mas diusung PDIP.
Dalam persidangan, diakui Rusliansyah, mempertemukan Hambit dan Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, pada 19 September 2013. "Tapi saya tidak mengetahui pembicaraan keduanya karena saya buru-buru pulang ke Palangkaraya. Saya tidak tahu lagi setelah pertemuan di hotel Sahid," jelasnya.
Jaksa Elly lalu menunjukkan bukti kiriman pesan singkat Rusliansyah dengan Nisa dan Hambit sejak 20 September 2013 hingga 2 Oktober 2013. "Kenapa bapak intens sekali mengikuti ajukan gugatan, sampai gugatan perkara, sampai nomor perkara. Sampai malam penangkapan, bapak masih SMS. Bisa dijelaskan," tanya Jaksa Elly.
Rusliansyah mengakui bahwa dirinya memang masih mengawal perkara itu. "Ya saya merasa tidak enak karena Pak Hambit teman saya, jadi saya ingin bantu saja," tegasnya tak bisa menghindar lagi saat Jaksa Elly menunjukkan bukti pesan singkat tersebut.