REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Selatan mencabut pentil ban tujuh mobil yang diduga milik pegawai pemerintah kota setempat karena parkir sembarangan di Jalan Nipah. "Setelah petugas periksa ternyata ada tujuh unit mobil bukan milik warga," kata Kepala Sudishub Kota Jakarta Selatan Arifin Hamonangan di Jakarta, Jumat.
Arifin mengatakan petugas menemukan beberapa unit mobil milik warga yang parkir di area terlarang, namun karena rumahnya kebanjiran sehingga mendapatkan toleransi untuk parkir di sepanjang Jalan Nipah. Arifin menegaskan pengguna kendaraan roda empat tidak diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Nipah, namun masih banyak mobil yang menempatkan di lokasi tersebut.
Bagi warga yang rumahnya terkena banjir, Arifin menuturkan mendapatkan toleransi untuk memarkirkan mobil di Jalan Nipah. "Kalau banjir ada toleransi untuk parkir di sini dengan berkoordinasi Ketua RW setempat agar mengenali dan mendata mobil warga yang diungsikan," ujar Arifin.
Penertiban mobil yang parkir sembarangan terkait dengan Penegakan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta No 150/2013 mengenai larangan penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta setiap Jumat pada pekan pertama.
Selain mencabut pentil ban, Arifin menyatakan petugas telah menempelkan stiker untuk segera dilaporkan ke Inspektorat Jakarta Selatan karena terbukti lalai dan tidak patuh menjalankan anjuran untuk bersepeda dan menggunakan angkutan umum setiap Jumat pada pekan pertama.