REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang membiarkan siswa membawa kendaraan bermotor.
"Kami terus mengingatkan kepada kepala SMP dan SMA untuk melarang siswa mengendarai motor atau mobil sendiri ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang, Ahmad Julinto, Jumat.
Dia mengatakan kepala sekolah dan guru wajib melarang anak-anak membawa kendaraan baik motor maupun mobil ke sekolah.
Siswa-siswi juga hendaknya diberi pemahaman pentingnya melengkapi surat izin mengemudi agar bisa mengemudikan kendaraan. Selagi pelajar belum memiliki persyaratan mengemudi maka guru harus melakukan tindakan tegas.
Larangan mengendarai motor atau mobil terhadap siswa penting, karena akibat ketidakpahaman pengemudi yang masih berusia muda agar mampu meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaskan inspeksi secara mendadak menjadi kegiatan rutin yang dilakukan pihak diknas maupun sekolah. Hal itu, menjadi salah satu upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas khususnya terjadi pada anak-anak usia sekolah.