REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembesasan bersyarat pada ratu Schapelle Leigh Corby, Jumat (7/2). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan tersebut tidak dicabut.
Berdasarkan pasal 85 Permenkumhan No.21 Tahun 2013, saat menjalani pembebasan bersyarat, Corby harus tetap melapor ke BAPAS Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. Dan ketetapan itu bisa saja dicabut bila dia melanggar sejumlah aturan.
Aturan tersebut antara lain, Corby tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melapor sesuai jadwal selama 3 kali berturut-turut.
Selain itu, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan BAPAS. Corby merupakan narapidana yang divonis 20 tahun penjara pada 2004.
Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuna di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun karena dianggap memenuhi syarat dan berkelakuan baik, pihaknya mendapat remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY.