Jumat 07 Feb 2014 18:20 WIB

Denny: Pembebasan Corby Hanya Ikuti Undang-Undang

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wamenkumham Denny Indrayana saat akan melakukan jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Wamenkumham Denny Indrayana saat akan melakukan jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim hanya mengikuti aturan undang-undang soal pembebasan bersayarat narapidana. Hingga Jumat (7/2) sebanyak 1.291 narapidana telah selesai diproses pembebasannya.

Dia mengatakan, aturannya sudah jelas, dan itu berlaku bagi semua baik WNI ataupun WNA yang menjadi narapidana. Kalau ada dari mereka yang merupakan narapidana kasus narkoba lalu mendapat pembebasan bersayarat, artinya dia divonis berdasarkan PP No.28 Tahun 2006.

“Kalau masih mengacu pada aturan tersebut, memang lebih mudah persyaratannya, berbeda dengan yang sekarang,” kata Deny usai jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2).

Kemudian, soal teknis pembebasannya nanti, pihaknya segera mengirim SK tersebut ke masing-masing Lapas. Namun bagaimana prosesnya, menurut dia, bisa melalui email atau memanfaatkan teknologi lainnya. Lalu soal prosedur selanjutnya, diserahkan pada administrasi di Lapas. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement