REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim hanya mengikuti aturan undang-undang soal pembebasan bersayarat narapidana. Hingga Jumat (7/2) sebanyak 1.291 narapidana telah selesai diproses pembebasannya.
Dia mengatakan, aturannya sudah jelas, dan itu berlaku bagi semua baik WNI ataupun WNA yang menjadi narapidana. Kalau ada dari mereka yang merupakan narapidana kasus narkoba lalu mendapat pembebasan bersayarat, artinya dia divonis berdasarkan PP No.28 Tahun 2006.
“Kalau masih mengacu pada aturan tersebut, memang lebih mudah persyaratannya, berbeda dengan yang sekarang,” kata Deny usai jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2).
Kemudian, soal teknis pembebasannya nanti, pihaknya segera mengirim SK tersebut ke masing-masing Lapas. Namun bagaimana prosesnya, menurut dia, bisa melalui email atau memanfaatkan teknologi lainnya. Lalu soal prosedur selanjutnya, diserahkan pada administrasi di Lapas.