Jumat 07 Feb 2014 19:27 WIB

Usai Bebas, Corby Lebih Baik Tetap di Indonesia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Pengamat hukum asal Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir meminta agar Corby tetap menjalani sisa hukumannya berada di Indonesia.

"Corby kan sudah rencana dapat PB, saran saya agar diberikan izin tinggal di sini (Indonesia). Kalau diserahkan di sana (Australia), manajemen pidananya akan berbeda (kepada Corby)," kata Muzakir yang dihubungi RoL, Jumat (7/2).

Muzakir menjelaskan, usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat, hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana penempatan Corby. Pasalnya bukan tidak mungkin Australia akan meminta Corby agar menjalani sisa hukumannya di penjara Australia.

Menurutnya, hal itu sangat dimungkinkan jika dilihat dari hubungan antara Indonesia dan Australia. Dari kerjasama tersebut, Australia dapat mengajukan untuk membawa Corby ke negaranya dan akan ke Indonesia pada saat-saat tertentu seperti lapor kepada pemerintah Indonesia.

Sedangkan fungsi pemerintah Indonesia dengan melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap pembinaan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap Corby di negaranya. Akan tetapi masalahnya dikhawatirkan adanya penindakan hukum yang berbeda jika Corby ditangani hukum Australia.

Pasalnya hukum setiap negara terhadap narkotika pun berbeda-beda. Mungkin bagi hukum Indonesia, lanjut dosen hukum di UII ini, merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, akan tetapi di hukum negara-negara tertentu. Yakni narkotika dengan jumlah tertentu diperbolehkan.

"Jika diberikan izin tinggal di sini, pemerintah Indonesia akan lebih mudah untuk memantau dan mengawasinya dibandingkan harus percaya dengan penanganan hukum di Australia terhadap Corby," jelasnya.

Untuk masalah penanganan Corby usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini, ia meminta agar pemerintah Indonesia tidak lagi mengedepankan negosiasi dengan pemerintah Australia.

Perlakuan istimewa terhadap Corby seperti pemberian grasi beberapa kali dan kemudian Pembebasan Bersyarat ini, ia menilai hal itu sudah cukup sebagai tindakan positif bagi pemerintah Australia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement